Cara Beli dan Gunakan Materai Elektronik, Wajib Buat Akun di Sini!

azhfar muhammad
Cara beli dan gunakan materai elektronik, wajib buat akun di sini! Foto: DJP Kemenkeu

Setelah itu, maka sistem akan mengirim nomor OTP ke telepon genggam pengguna lewat SMS untuk proses validasi. Nomor OTP tersebut tinggal dimasukkan di kolom khusus yang sudah disediakan.

3. Setelah masuk ke dalam portal, akan muncul dua pilihan menu, yaitu 'pembelian' dan 'pembubuhan'. Pengguna baru harus membeli meterai elektronik terlebih dahulu seharga Rp10.000 dengan cara masuk ke menu 'pembelian'.

4. Setelah selesai, lanjut ke menu 'pembubuhan' yang akan memberi petunjuk dalam lima tahapan. Kelimanya, yaitu upload, pilih posisi, isi PIN, pembubuhan, dan download.

- Pertama, pengguna harus mengisi identitas dokumen seperti tanggal, nomor, tipe. Untuk tipe dokumen, ini menyangkut jenis dari dokumen tersebut. Apakah surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat, surat berharga, dokumen transaksi, sampai dokumen lelang.

- Kedua, pengguna bisa langsung mengunggah softcopy dokumen dalam format PDF. Saat dokumen tersebut muncul di portal, pengguna bisa melihat langsung meterai elektronik yang bakal digunakan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Makro
1 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Nasional
2 hari lalu

DJP Buka Suara soal Heboh Pengenaan PPN Jalan Tol

Nasional
5 hari lalu

3,7 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, DJP Kejar Target 15 Juta hingga Akhir April

Nasional
16 hari lalu

Kemenkeu bakal Ambil Alih Operator Kereta Cepat Whoosh, Ini Kata Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal