JAKARTA, iNews.id - Cara cek NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Caranya mudah karena bisa dilakukan secara online di mana pun Anda berada.
Dikutip dari pajak.go.id, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.
NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013, setiap WP hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri dari 15 digit, dengan rincian 9 digit pertama merupakan kode WP, tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor WPk terdaftar, dan 3 digit terakhir merupakan kode status WP (pusat atau cabang).
Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yakni:
1. NPWP Pribadi
NPWP ini diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia
2. NPWP Badan
NPWP ini diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia