Cara Cek NPWP Menggunakan NIK, Mudah Tidak Ribet

Aditya Pratama
Cara cek NPWP menggunakan NIK, mudah tidak ribet. (Foto: ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Cara cek NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Caranya mudah karena bisa dilakukan secara online di mana pun Anda berada. 

Dikutip dari pajak.go.id, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. 

NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013, setiap WP hanya diberikan satu NPWP, di mana NPWP tersebut terdiri dari 15 digit, dengan rincian 9 digit pertama merupakan kode WP, tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor WPk terdaftar, dan 3 digit terakhir merupakan kode status WP (pusat atau cabang).

Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yakni:

1. NPWP Pribadi

NPWP ini diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia

2. NPWP Badan

NPWP ini diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
25 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Nasional
28 hari lalu

Viral Disebut WN Israel dan Punya KTP Cianjur, Aron Geller Membantah!

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Buka Suara soal Heboh Warga Baduy Ditolak RS gegara Tak Punya KTP

Megapolitan
2 bulan lalu

Polisi Periksa Kerabat Pemilik KTP yang Dipakai Terapis Delta Spa saat Lamar Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal