Cara Cek NPWP Menggunakan NIK, Mudah Tidak Ribet

Aditya Pratama
Cara cek NPWP menggunakan NIK, mudah tidak ribet. (Foto: ilustrasi/Sindonews)

Cara Cek NPWP Menggunakan NIK

Cara mengecek NPWP menggunakan NIK secara online, ada beberapa tahapan yang harus Anda lakukan. Namun caranya mudah dan tidak ribet. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Buka situs pajak

Buka situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp

2. Masukkan NIK

Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom yang disediakan

3. Masukkan Nomor KK

Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom yang disediakan. Pastikan data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. 

4. Masukkan kode captcha

Ketik kode captcha atau kode keamanan, lalu klik 'Cari'.

5. Data NPWP terbuka

Data NPWP akan muncul, di mana nama WP akan disamarkan demi keamanan. Dalam data tersebut juga akan diketahui status NPWP Anda masih aktif atau tidak. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
8 jam lalu

Keluarga Belum Terima HP hingga Dompet Milik Sutrimo, Pengacara: Hanya KTP

1 bulan lalu

Geger! Erin Wartia Digugat Rp1 Miliar gegara Tahan KTP ART

3 bulan lalu

Paula Verhoeven Resmi Ganti Status KTP, OTW Menikah Lagi?

4 bulan lalu

Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal