Cara Membuat Kartu Kuning Online, Pencari Kerja Wajib Tahu

Rilo Pambudi
Cara membuat kartu kuning online. (Foto: Istimewa)

Cara membuat Kartu Kuning Online:

Membuat kartu kuning online bisa dilakukan melalui situs resmi Kemnaker atau Disnaker daerah masing-masing.

1. Klik situs resmi https://karirhub.kemnaker.go.id/

2. Pilih menu 'daftar'.

3. Isi data yang meliputi NIK/KTP, Nama Lengkap, Email, Nomor Telepon, dan kata sandi.

4. Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data yang meliputi data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5. Pilih 'Daftar Sebagai Pencari Kerja'.

6. Ketika akun sudah jadi, pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

7. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta.

8. Jika proses tersebut sudah dilakukan, klik tombol 'save' atau 'simpan'.

9. Database Anda sudah tersimpan di Disnaker.

10. Selanjutnya, Anda tetap perlu datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning Anda.  

Fotokopi sebanyak yang diperlukan dan minta legalisasi di kantor Disnaker.

Perlu diketahui, pembuatan kartu kuning sama sekali tidak dipungut biaya apa pun. Pasalnya, kartu ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam upaya pengentasan pengangguran dan membantu para pencari kerja mendapatkan pekerjaan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Nasional
3 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
3 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
3 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal