Cara Membuat SKCK Terbaru dan Syaratnya

Aditya Pratama
Cara membuat SKCK terbaru dengan syaratnya. SKCK merupakan bukti bahwa seseorang memiliki catatan perilaku baik atau tidak terlibat dalam kejahatan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Syarat Pembuatan SKCK Baru

Syarat pembuatan SKCK baru terbagi untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berikut syarat lengkapnya:

Syarat untuk WNI

- Fotocopy KTP (serta bawa KTP asli)
- Fotocopy Paspor (diperlukan di Mabes Polri dan Polda)
- Fotocopy akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari
- Fotocopy kartu identitas tambahan jika belum memenuhi syarat KTP
- 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah terlihat jelas

Syarat untuk WNA

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan WNA
- Fotocopy KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah WNI
- Fotocopy Paspor
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotocopy IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah terlihat jelas

Demikian ulasan cara membuat SKCK terbaru dengan syaratnya. Semoga membantu bagi Anda yang ingin membuat dokumen SKCK.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Tol Japek Padat, Contraflow Diterapkan di KM 47-65

Nasional
14 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
14 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
1 bulan lalu

Polri Gelar Apel Kasatwil, Kapolda hingga Kapolres se-Indonesia Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal