Cara Membuat SKCK Terbaru dan Syaratnya

Aditya Pratama
Cara membuat SKCK terbaru dengan syaratnya. SKCK merupakan bukti bahwa seseorang memiliki catatan perilaku baik atau tidak terlibat dalam kejahatan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Pembuatan SKCK online

Selain bisa diurus langsung ke Polsek/Polres setempat, Anda juga bisa membuat SKCK secara online. Berikut tahapannya:

- Buka laman skck.polri.go.id
- Pilih 'Form Pendaftaran'
- Isi formulir, mulai dari Satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya
- Pada bagian 'Satwil', pilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'
- Unggah foto sesuai ketentuan
- Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
- Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapat bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi
- Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.

Syarat Pembuatan SKCK Baru

Syarat pembuatan SKCK baru terbagi untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berikut syarat lengkapnya:

Syarat untuk WNI

- Fotocopy KTP (serta bawa KTP asli)
- Fotocopy Paspor (diperlukan di Mabes Polri dan Polda)
- Fotocopy akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Sidik Jari
- Fotocopy kartu identitas tambahan jika belum memenuhi syarat KTP
- 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah terlihat jelas

Syarat untuk WNA

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang berkaitan dengan WNA
- Fotocopy KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah WNI
- Fotocopy Paspor
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotocopy IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- 6 lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan dan berkerah, serta wajah terlihat jelas

Demikian ulasan cara membuat SKCK terbaru dengan syaratnya. Semoga membantu bagi Anda yang ingin membuat dokumen SKCK.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Beberkan Detik-Detik Penggeledahan dan Penangkapan oleh Polisi di Rumahnya

57 tahun lalu

Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Perdana di PN Jaksel Besok

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

Massa Mahasiswa Diadang Polisi di Semanggi, Hendak Gelar Demo di Patung Kuda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal