Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Aditya Pratama
Sejumlah peserta mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: istimewa)

3. Klaim Prioritas

Pengajuan klaim ini diperuntukan bagi peserta dengan kondisi tertentu dan dapat mengajukan klaim langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan melalui antrean khusus. Adapun kriteria peserta khusus, di antaranya peserta dengan kondisi hamil, manula, dan kurang sehat atau sakit.

Cara pengajuan melalui klaim prioritas, yaitu:

- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja (kecuali hari libur atau kondisi lain

- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli

- Menyampaikan kondisi peserta kepada petugas agar dapat dipersilakan untuk mengambil antrean khusus

- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara

- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

4. Bank Kerja Sama

Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang atau bank kerja sama terdekat. Adapun kriteria peserta khusus yang mengajukan melalui bank kerja sama, di antaranya mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan PHK. 

Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan atau pengajuan klaim JHT melalui bank kerja sama (SPO), yaitu:

- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja atau jam operasional bank (kecuali hari libur atau kondisi lain)

- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli

- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara

- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Said Iqbal Ungkap Ribuan Pekerja di Jabar hingga Jatim Terancam PHK, Ada Apa?

57 tahun lalu

Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Dasco Respons Ancaman PHK: Pekan Depan akan Rapat untuk Memitigasi

57 tahun lalu

Polri Mediasi Sengketa PHK, 131 Buruh Terima Hak Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal