Catat! Ini 7 Barang yang Bakal Kena Bea Masuk hingga 200 Persen, Apa Saja?

Iqbal Dwi Purnama
Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) bicara soal kriteria barang yang akan kena bea masuk hingga 200 persen (Foto: iNews.id/Muhammad Farhan)

"Kemarin rapat lagi, apa caranya (melindungi industri dalam negeri), maka dikenakan bea masuk anti dumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya komite anti dumping, nanti dilihat selama 3 tahun bagaimana impornya," ujarnya.

"Kalau pesat, maka akan dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10 persen atau lebih, terserah mereka (komite)," tutur dia.

Sementara itu, besaran BMAD dan BMPT,  kata Zulhas akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Namun dia  membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Purbaya Bongkar Modus Akal-akalan Impor, Temukan Barang Rp117.000 Dijual hingga Rp50 Juta

Nasional
21 hari lalu

Pemerintah Larang Thrifting Baju Bekas, Mendag: Produk Kita Bagus dan Murah

Bisnis
1 bulan lalu

Mendag Targetkan Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Tembus Rp273 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

Menkeu Purbaya Prihatin 99 Persen Busana Muslim RI Impor dari China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal