Catat! Ini 7 Barang yang Bakal Kena Bea Masuk hingga 200 Persen, Apa Saja?

Iqbal Dwi Purnama
Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) bicara soal kriteria barang yang akan kena bea masuk hingga 200 persen (Foto: iNews.id/Muhammad Farhan)

"Kemarin rapat lagi, apa caranya (melindungi industri dalam negeri), maka dikenakan bea masuk anti dumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya komite anti dumping, nanti dilihat selama 3 tahun bagaimana impornya," ujarnya.

"Kalau pesat, maka akan dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10 persen atau lebih, terserah mereka (komite)," tutur dia.

Sementara itu, besaran BMAD dan BMPT,  kata Zulhas akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Namun dia  membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
28 hari lalu

Harga Telur hingga Daging Ayam Naik di Hari Kemerdekaan, Ini Penjelasan Mendag

1 bulan lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

2 bulan lalu

Bapanas Respons Temuan Daging Sapi Rp180.000 per Kg, Minta Distribusi Dipercepat

2 bulan lalu

Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat, Berlaku Mulai 28 Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal