Catat! Ini 7 Barang yang Bakal Kena Bea Masuk hingga 200 Persen, Apa Saja?

Iqbal Dwi Purnama
Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) bicara soal kriteria barang yang akan kena bea masuk hingga 200 persen (Foto: iNews.id/Muhammad Farhan)

"Kemarin rapat lagi, apa caranya (melindungi industri dalam negeri), maka dikenakan bea masuk anti dumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya komite anti dumping, nanti dilihat selama 3 tahun bagaimana impornya," ujarnya.

"Kalau pesat, maka akan dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10 persen atau lebih, terserah mereka (komite)," tutur dia.

Sementara itu, besaran BMAD dan BMPT,  kata Zulhas akan tertuang dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Namun dia  membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket

Nasional
10 hari lalu

Kesulitan Bahan Baku Impor, Pengusaha Minta Pemerintah Beri Relaksasi

Nasional
15 hari lalu

Mendag Ungkap Penyebab Harga Cabai Rawit Merah Masih Mahal usai Lebaran

Nasional
16 hari lalu

Zulhas Temukan Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp100.000 di Pasar Minggu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal