JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan 3 aturan baru tentang penyelesaian penataan tenaga non-ASN. Apakah langsung menjadi PNS?
Menurut dia, pihaknya telah merilis regulasi, antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Dalam aturan itu, terdapat formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka untuk tenaga non-ASN.
"Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554," tutur Anas dalam Keterangan resmi, Rabu (28/8/2024).
Dalam aturan itu dijelaskan juga ketentuan terkait pelamar yang melebihi jumlah formasi, maka kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.