Catat! Tenaga Non-ASN yang Tak Lolos PPPK 2024 Bisa jadi PPPK Paruh Waktu

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi pendaftaran PPPK (Foto: sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan 3 aturan baru tentang penyelesaian penataan tenaga non-ASN. Apakah langsung menjadi PNS?

Menurut dia, pihaknya telah merilis regulasi, antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan; dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Dalam aturan itu, terdapat formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka untuk tenaga non-ASN.

"Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554," tutur Anas dalam Keterangan resmi, Rabu (28/8/2024). 

Dalam aturan itu dijelaskan juga ketentuan terkait pelamar yang melebihi jumlah formasi, maka kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Nasional
26 hari lalu

Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag

Nasional
31 hari lalu

Sosok Shella Saukia, Selebgram yang Bantu Istri Diceraikan Suami usai Lulus PPPK di Aceh

Seleb
1 bulan lalu

Viral Penampilan Terbaru Fitri Wanita Aceh yang Diceraikan Suami usai Lulus PPPK, Pangling Banget!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal