Cegah Covid-19 Varian Omicron, Awak Maskapai Asing Wajib Tes PCR Saat Tiba di Indonesia

azhfar muhammad
Awak pesawat maskapai asing wajib melakukan tes PCR saat tiba di Indonesia. (Foto: Okezone)

Adapun aturan yang diperketat antara lain:

1. Menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya selama 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong

2. Bagi personel pesawat udara (maskapai) asing, pengetatan dilakukan dengan mempersingkat syarat tes RT-PCR dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam

3. Menambah ketentuan kewajiban test PCR pada saat kedatangan bagi personel maskapai asing.

Novie menambahkan, masa berlaku aturan tersebut telah dimulai pada 3 Desember 2021.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kemenhub Ungkap Asap Karhutla di Kalimantan Mereda, Penerbangan Berangsur Normal

10 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Bakal Berstatus Internasional, Layani Rute ke Kuala Lumpur hingga Singapura

10 hari lalu

Kemenhub Terbitkan 4 Peringatan Penerbangan terkait Karhutla Kalimantan

10 hari lalu

Kemenhub Izinkan 35 Pesawat Asing Bantu Tangani Karhutla di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal