Cegah Covid-19 Varian Omicron, Awak Maskapai Asing Wajib Tes PCR Saat Tiba di Indonesia

azhfar muhammad
Awak pesawat maskapai asing wajib melakukan tes PCR saat tiba di Indonesia. (Foto: Okezone)

Adapun aturan yang diperketat antara lain:

1. Menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya selama 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong

2. Bagi personel pesawat udara (maskapai) asing, pengetatan dilakukan dengan mempersingkat syarat tes RT-PCR dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam

3. Menambah ketentuan kewajiban test PCR pada saat kedatangan bagi personel maskapai asing.

Novie menambahkan, masa berlaku aturan tersebut telah dimulai pada 3 Desember 2021.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Terungkap! Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Tol Semarang Ternyata Tak Terdaftar

Nasional
2 hari lalu

Kemenhub Ungkap Kronologi Bus Terguling di Tol Krapyak hingga Tewaskan 16 Orang

Nasional
2 hari lalu

Kecelakaan Bus Tewaskan 15 Orang di Tol Krapyak, Kemenhub: Kendaraan Tidak Laik Jalan  

Nasional
2 hari lalu

Serbu! Ada 33.039 Kuota Mudik Gratis Nataru, Ini Cara Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal