Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala LKPP: Transaksi Melalui e-Katalog

Dovana Hasiana
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendra Prihadi, saat Peluncuran Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia VII, di Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Foto: Dovana Hasiana)

“Yang jelas, lewat e-katalog ini lebih cepat. Transaksi di LPSE biasanya memakan waktu 45 hari. Dengan e-katalog, transaksi bisa selesai 1 hari. Pembeli cukup klik dan menyelesaikan pembayaran,” ungkap Hendra.

Selain kecepatan bertransaksi, Hendra mengklaim e-katalog memiliki daftar barang dan jasa yang lebih lengkap dari LPSE, khususnya produk dalam negeri. 

Hendra mengatakan transformasi digital pengadaan yang dilakukan LKPP juga telah disederhanakan dan terintegrasi ke dalam satu sistem sehingga memudahkan pelanggan dalam melakukan pengadaan barang atau jasa. 

“Nanti melalui 1 akun SPSE (sistem pengadaan secara elektronik), pelanggan bisa membeli dan mengecek ketersediaan barang melalui SIKAP (sistem informasi kinerja penyedia) yang berisi daftar produk dan perusahaan yang menyediakan. Lalu terciptalah transaksi,” tutur Hendra.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Nasional
3 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Nasional
6 hari lalu

Mahfud MD ke Purbaya: Bersihkan Ditjen Pajak-Bea Cukai dari Korupsi dan Tikus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal