Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala LKPP: Transaksi Melalui e-Katalog

Dovana Hasiana
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendra Prihadi, saat Peluncuran Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia VII, di Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Foto: Dovana Hasiana)

“Yang jelas, lewat e-katalog ini lebih cepat. Transaksi di LPSE biasanya memakan waktu 45 hari. Dengan e-katalog, transaksi bisa selesai 1 hari. Pembeli cukup klik dan menyelesaikan pembayaran,” ungkap Hendra.

Selain kecepatan bertransaksi, Hendra mengklaim e-katalog memiliki daftar barang dan jasa yang lebih lengkap dari LPSE, khususnya produk dalam negeri. 

Hendra mengatakan transformasi digital pengadaan yang dilakukan LKPP juga telah disederhanakan dan terintegrasi ke dalam satu sistem sehingga memudahkan pelanggan dalam melakukan pengadaan barang atau jasa. 

“Nanti melalui 1 akun SPSE (sistem pengadaan secara elektronik), pelanggan bisa membeli dan mengecek ketersediaan barang melalui SIKAP (sistem informasi kinerja penyedia) yang berisi daftar produk dan perusahaan yang menyediakan. Lalu terciptalah transaksi,” tutur Hendra.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
7 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

7 hari lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

12 hari lalu

Kejagung kembali Pamerkan Tumpukan Uang Rp1 Triliun, Kasus Apa?

16 hari lalu

Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal