Cegah Penyebaran Covid-19, Pengelola Mal Terapkan 2 Lapis Protokol

Iqbal Dwi Purnama
Cegah penyebaran Covid-19, pengelola mal terapkan 2 lapis protokol. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan, pusat perbelanjaan atau mal menerapkan dua lapis protokol. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19

Adapun dua lapis protokol itu, yakni protokol kesehatan (prokes) dan protokol wajib vaksinasi melalui screening di aplikasi PeduliLindungi.

"Selain protokol kesehatan, yaitu protokol wajib vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/9/2021).

Alphonzus menjelaskan, protokol wajib vaksinasi ini tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi Covid-19, seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.

Sementara itu, pusat perbelanjaan atau mal telah menolak ribuan orang dengan kategori hitam yang terdeteksi melalui 
aplikasi PeduliLindungi untuk masuk mal. Kategori hitam merupakan orang yang positif Covid-19 atau kontak erat dengan yang positif.   

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Mal di Jakarta Utara dan Barat Paling Terdampak Cuaca Buruk, Kunjungan Merosot!

Nasional
20 hari lalu

Pengusaha Ungkap Banjir dan Cuaca Ekstrem Buat Masyarakat Ogah Pergi ke Mal

Megapolitan
22 hari lalu

DPW Partai Perindo DKI: Jakarta Butuh Ruang Publik, Bukan Mal Baru

Megapolitan
1 bulan lalu

Jakarta Masih Nihil Super Flu, Pramono Persilakan Warga Vaksinasi untuk Pencegahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal