Cegah Penyebaran Covid-19, Pengelola Mal Terapkan 2 Lapis Protokol

Iqbal Dwi Purnama
Cegah penyebaran Covid-19, pengelola mal terapkan 2 lapis protokol. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan, pusat perbelanjaan atau mal menerapkan dua lapis protokol. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Adapun dua lapis protokol itu, yakni protokol kesehatan (prokes) dan protokol wajib vaksinasi melalui screening di aplikasi PeduliLindungi.

"Selain protokol kesehatan, yaitu protokol wajib vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/9/2021).

Alphonzus menjelaskan, protokol wajib vaksinasi ini tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi Covid-19, seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.

Sementara itu, pusat perbelanjaan atau mal telah menolak ribuan orang dengan kategori hitam yang terdeteksi melalui 
aplikasi PeduliLindungi untuk masuk mal. Kategori hitam merupakan orang yang positif Covid-19 atau kontak erat dengan yang positif.   

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
15 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

15 hari lalu

Polisi Ungkap Hasil Visum Perempuan yang Ditendang di Senayan City: Luka di Lutut dan Pinggang

16 hari lalu

Jadi Tersangka, Pria yang Tendang Wanita di Mal Ditahan di Rutan Polda Metro

16 hari lalu

Terungkap! Alasan Pria Tendang Perempuan di Mal gegara Merasa Terganggu Dihalangi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal