JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan, pusat perbelanjaan atau mal menerapkan dua lapis protokol. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Adapun dua lapis protokol itu, yakni protokol kesehatan (prokes) dan protokol wajib vaksinasi melalui screening di aplikasi PeduliLindungi.
"Selain protokol kesehatan, yaitu protokol wajib vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/9/2021).
Alphonzus menjelaskan, protokol wajib vaksinasi ini tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi Covid-19, seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan lain sebagainya.
Sementara itu, pusat perbelanjaan atau mal telah menolak ribuan orang dengan kategori hitam yang terdeteksi melalui
aplikasi PeduliLindungi untuk masuk mal. Kategori hitam merupakan orang yang positif Covid-19 atau kontak erat dengan yang positif.