Cerita Pengusaha Jusuf Hamka Tak Patuh Pajak 35 Tahun, Ikut Tax Amnesty Setor Rp55 Miliar

Suparjo Ramalan
Cerita pengusaha Jusuf Hamka tak patuh pajak 35 tahun, ikut tax amnesty setor Rp55 miliar.

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha muslim Tionghoa Mohammad Jusuf Hamka menceritakan pengalamannya mendapat pengampunan pajak dari pemerintah lewat program tax amnesty jilid I setelah tidak membayar pajak selama 35 tahun.

“Saya bawa daftar harta saya (ke Kantor Pelayanan Pajak). Saya bilang saya sudah 35 tahun tidak tertib pajak. Saya ngaku dosa,” katanya dalam acara Tax Campaign Spectaxcular DJP 2022 di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (23/3/2022).

Dia menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sangat berani mengambil risiko dengan mengadakan program tax amnesty. Menurutnya, program tax amnesty merupakan langkah keadilan pemerintah terhadap para pengusaha yang selama ini tidak tertib pajak seperti dirinya. 

Apalagi, saat ini pemerintah juga mengeluarkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang merupakan terusan dari program tax amnesty jilid I.

“Dengan diberikan tax amnesty dan PPS ini lebih dari adil menurut kami karena dosa-dosa kita diampuni,“ ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Nasional
5 hari lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Nasional
15 hari lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Nasional
23 hari lalu

Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal