Saat masa konsesi selesai, kata dia, CAF wajib menyerahkan pengelolaan Bandara Komodo tersebut kepada Kementerian Perhubungan.
Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu menilai, skema KPBU dipilih agar pembangunan kawasan destinasi prioritas Labuan Bajo bisa dipercepat. Dengan skema ini, pemerintah tidak perlu mengeluarkan dana APBN.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama menyebut, penyerahan hak pengelolaan ini penting agar pengembangan Bandara Komodo bisa lebih cepat. Dengan begitu, makin banyak wisatawan berkunjung ke Labuan Bajo seiring dengan peningkatan kapasitas bandara.
"Kita harapkan dengan adanya Airport Komodo yang nantinya akan direnovasi, diperbaiki akan mendatangkan wisatawan lebih banyak ke Labuan Bajo," ujar Wishnutama.