JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan supaya tak menjadi korban.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, ciri-ciri pertama, adanya pungutan yang tidak wajar atau nilai pajak yang ditagihkan tidak wajar dibanding dengan nilai barang dalam transaksi online. Kedua, menggunakan nomor handphone (HP) pribadi, menggunakan akun bisnis, dan menggunakan foto profil berseragam DJBC.
Ketiga, mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda, apabila korban tidak menuruti permintaan pelaku dengan batas waktu pembayaran yang singkat. Keempat, menggunakan rekening atau e-wallet pribadi, padahal pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran.
"Kelima, marak terjadi di akhir pekan dan menjelang hari libur nasional karena kantor pemerintah dan perbankan tutup, sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi," kata dia dalam acara Media Briefing Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai di Jakarta, Kamis (22/12/2022).