JAKARTA, iNews.id - Apa saja ciri-ciri usaha ekonomi yang dikelola sendiri? Di dalam dunia usaha, ada jenis usaha yang dikelola sendiri dan ada yang dikelola oleh kelompok.
Usaha ekonomi yang dikelola sendiri memiliki pengertian sebagai usaha yang dikelola oleh perorangan. Usaha ekonomi yang dikelola sendiri juga dapat diartikan sebagai bagian dari Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM).
Kendati demikian, UMKM pun saat ini juga bisa dimiliki dan dikelola oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu. Oleh karena itu, ada beberapa ciri khusus yang menandakan usaha ekonomi yang dikelola sendiri.
Usaha ekonomi yang dikelola sendiri dapat dijumpai dalam berbagai sektor. Misalnya, sektor industri kecil, usaha perdagangan, pertanian dan peternakan, serta usaha jasa.
Usaha dilakukan oleh perorangan.
Sumber modal hanya dari satu orang, biasanya cenderung kecil.
Kapasitas usaha atau perusahaannya biasanya kecil karena modal yang terbatas.
Tempat dan teknik pengelolaannya terbatas.
Perusahaan dikendalikan oleh pemilik modal tunggal.
Keuntungan dan kerugian ditanggung oleh pemilik modal sendiri.
Di bidang perdagangan, usaha ekonomi yang dikelola sendiri tentunya bergerak dalam skala yang kecil hingga sedang. Contohnya antara lain adalah pedagang di pasar, toko kelontong, pedagang kaki lima, warung atau rumah makan, dan lain-lain.
Di sektor industri kecil, usaha ekonomi yang dikelola sendiri biasanya bersifat rumahan. Karena dikelola dan menggunakan sendiri, secara umum sifatnya tidak sebesar CV atau PT.
Ada pun contohnya adalah seperti industri cemilan, kerajinan tangan, mebel, hingga pengolahan makanan.
Usaha pertanian dan peternakan juga banyak yang termasuk dalam usaha ekonomi yang dikelola sendiri. Pertanian dan peternakan memiliki modal dan lahan garapan yang terbatas.
Jika ada pertanian dan peternakan yang dilakukan secara besar-besaran, maka biasanya usaha tersebut dikerjakan berkelompok.