JAKARTA, iNews.id - Konsultan properti, Colliers International Indonesia menyatakan kebijakan Bank Indonesia (BI) membebaskan maksimum nilai kredit (loan to value atau LTV) kepada perbankan tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap sektor properti.
"Relaksasi LTV tidak akan berdampak signifikan terhadap pasar properti apabila tidak diikuti dengan kebijakan-kebijakan pendukung lainnya dari berbagai pihak terkait," kata Senior Associate Director Colliers International Indonesia, Ferry Salanto di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Dia mengatakan, salah satu kebijakan yang terkait dengan sektor properti yaitu suku bunga perbankan. Saat ini, posisi BI mengarah pada pengetatan moneter meski diimbangi dengan pelonggaran makroprudensial. Dia pun memahami langkah BI menaikkan suku bunga acuan demi menstabilkan rupiah.
Ferry juga mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Real Estate Indonesia (REI) Jakarta pada tahun 2018, yang menjadi perhatian utama sektor properti yaitu masalah pajak, perizinan, dan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR).
Pengamat properti, Panangian Simanungkalit menyambut baik keputusan bank sentral memberi peluang perbankan untuk membebaskan uang muka untuk pembeli rumah pertama. Namun, BI dinilainya terlambat.