Cukai Minuman Berpemanis, Pakar Ekonomi UI: Potensi Pendapatan Rp6,25 Triliun

Kastolani Marzuki
Pakar ekonomi FEB UI Telisa Aulia Felianty saat menjawab pertanyaan awak media terkait penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. (Foto: iNews.id)

Dia menjelaskan, rencana pemerintah yang bakal menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025 mendatang tujuannya sangat baik. 

Pertama, untuk menciptakan masyarakat Indonesia lebih sehat. Sebab, saat ini kalangan muda dan anak-anak Indonesia banyak yang terkena penyakit diabetes. Selain itu, mengurangi konsumsi gula dan mengendalikan konsumsi gula dan pemanis yang berlebihan serta menekan angka impor gula.

“Produk minuman kemasan yang beredar saat ini kan banyak mengandung pemanis buatan,” ujarnya.

Meski demikian, Telisa berharap kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap agar perusahaan tidak keberatan. “terpenting terapkan dulu, tapi secara bertahap. Ini sekaligus untuk learning dulu ke masyarakat,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Purbaya Ungkap Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan di 2026, Ini Alasannya

Nasional
24 hari lalu

Negara Rugi Imbas Ekspor Nikel, Pakar Sebut Ada Perbedaan Data Bea Cukai RI-China

Nasional
2 bulan lalu

Dirjen Bea Cukai Godok Aturan Cukai Minuman Berpemanis, Kapan Diterapkan?

Nasional
6 bulan lalu

Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal