Cukup Bukti, KPPU Tingkatkan Status Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

Advenia Elisabeth
KPPU meningkatkan status penegakan hukum kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan. Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean menuturkan, peningkatan status ini diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

"Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," ujar Gopprera dalam pernyataan resmi dikutip, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. 

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya. 

"Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2 jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan," kata dia. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Nasional
15 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Nasional
1 bulan lalu

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri Pastikan Ada Terobosan Hukum 

Nasional
2 bulan lalu

AHY Beberkan 5 Tantangan Realisasikan Zero ODOL, Singgung Penegakan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal