Dalam Sepekan, ID Food Bukukan Realisasi Transaksi Produk Dalam Negeri Rp57,5 Miliar

Suparjo Ramalan
Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food, Frans Marganda Tambunan. (Foto: idfood.co.id)

JAKARTA, iNews.id - PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau Holding BUMN Pangan(ID FOOD) membukukan realisasi transaksi produk dalam negeri sebesar Rp57,5 miliar hanya dalam sepekan. 

Direktur Utama ID FOOD, Frans Marganda Tambunan, mengatakan realisasi tersebut, meliputi transaksi gula, ikan beku dan produk kelautan, beras, daging sapi, ayam, minyak goreng, garam, hingga non pangan seperti karung atau kemasan plastik. 

Menurut dia, realisai transaksi itu dicapai melalui kegiatan aksi afirmasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) antara ID FOOD dan Kementerian PUPR. ID Food terus berupaya meningkatkan penggunaan produk pangan dalam negeri yang dilakukan melalui penguatan rantai pasok hulu-hilir dan transaksi penjualan. 

"Hal ini sebagai bentuk realisasi perusahaan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan penggunaan produk lokal Indonesia," ungkap Frans, Jumat (3/7/2022).

Upaya ini, lanjutnya, juga sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir, dimana perusahaan pelat merah memprioritaskan penggunaan dan penyerapan produk dalam negeri.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Danantara Siapkan IPO 4 BUMN Besar, Kajian Ditargetkan Rampung dalam 12 Bulan

3 hari lalu

Prabowo Perintahkan Perampingan BUMN, Minta Pertamina hingga PLN Pangkas Anak Cucu Perusahaan

7 hari lalu

Kemenkeu Ambil Alih Utang Kereta Cepat Whoosh, Purbaya Pastikan Tak Bebani APBN

7 hari lalu

Danantara Siapkan Pelindo hingga Pupuk Indonesia Melantai di Bursa, Begini Tahapannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal