"Pada tahun 2019, telah disetujui dalam RUPST penambahan dana untuk cadangan jaminan ini senilai Rp4,58 miliar, yang merupakan penyisihan sebesar 5 persen dari laba bersih," tuturnya.
Dengan peningkatan tersebut, pada akhir tahun 2019, total nilai cadangan jaminan yang dikelola oleh KPEI mengalami kenaikan menjadi senilai Rp153,15 miliar.
"KPEI telah secara efektif menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mengelola risiko yang mungkin timbul atas setiap transaksi dan proses penyelesaian transaksi yang dilakukan. Hal ini antara lain tercermin dari tidak adanya kasus gagal bayar selama tahun 2019," ucap Sunandar.