Danantara bakal Kelola Holding Investasi dan Operasional, Begini Aturannya

Iqbal Dwi Purnama
Danantara akan mengelola dua holding, yakni Holding Investasi dan Holding Operasional. Hal ini diatur dalam RUU BUMN atau Perubahan Ketiga UU 19/2023. (Foto: Dok. MPI)

Selanjutnya, Holding Investasi juga berwenang mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan, dan tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam Anggaran Dasar Holding.

Pada Pasal 3AE disebutkan, Pengurus Holding Investasi sendiri terdiri Dewan Direksi dan Komisaris. Dewan direksi terdiri dari 1 Direktur Utama dan 1 atau lebih anggota Direksi. Direksi Holding Investasi berasal dari unsur profesional.

Sedangkan dewan komisaris terdiri atas 1 komisaris utama, 1 anggota dewan komisaris, dan 1 anggota komisaris independen. Komisaris Utama Holding Investasi merupakan perwakilan dari Kementerian BUMN, anggota Dewan Komisaris Independen berasal dari unsur Profesional. Perwakilan Kementerian BUMN dimaksud adalah Wakil Menteri atau Pegawai Eselon 1.

Sementara itu, Holding Operasional bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lainnya. Kegiatan holding nantinya akan dilakukan oleh Danantara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

BEI Bertemu MSCI Sore Ini, Danantara Ikut Hadir

Nasional
1 hari lalu

Danantara Siap Borong Saham Lokal, Ini Kriteria Perusahaan yang Dilirik

Nasional
2 hari lalu

Danantara bakal Masif Belanja Saham, Jaga Investasi dan Stabilitas Bursa

Nasional
2 hari lalu

Danantara Tegaskan Tak Ada Rencana Rombak Direksi Bank Himbara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal