JAKARTA, iNews.id - Di era perkembangan teknologi saat ini, semua hal dapat dilakukan secara mudah. Salah satunya, penjualan data pribadi secara bebas di media sosial.
Seperti yang dikutip dari akun Twitter @pinjollaknat, Rabu (21/4/2021), penjualan data pribadi memang benar terjadi di dunia maya.
Berbagai data pribadi yang berasal dari e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lainnya dijual dengan bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Aku ga pernah pake kartu kredit kok tiba-tiba ada tagihan kartu kredit? Aku ga pernah pinjaman online kok tiba-tiba diteror punya hutang? Woow terkejut!!” tulis akun @pinjollaknat.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, hal tersebut bisa dengan mudah terjadi. Kata dia, itu karena hingga saat ini Indonesia belum mempunyai regulasi atau Undang-undang mengenai perlindungan data pribadi.