Data Pribadi Marak Dijual di Medsos, Pengamat: Kita Enggak Punya Regulasinya

Shelma Rachmahyanti
Smartphone

JAKARTA, iNews.id - Di era perkembangan teknologi saat ini, semua hal dapat dilakukan secara mudah. Salah satunya, penjualan data pribadi secara bebas di media sosial.

Seperti yang dikutip dari akun Twitter @pinjollaknat, Rabu (21/4/2021), penjualan data pribadi memang benar terjadi di dunia maya.

Berbagai data pribadi yang berasal dari e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lainnya dijual dengan bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Aku ga pernah pake kartu kredit kok tiba-tiba ada tagihan kartu kredit? Aku ga pernah pinjaman online kok tiba-tiba diteror punya hutang? Woow terkejut!!” tulis akun @pinjollaknat.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, hal tersebut bisa dengan mudah terjadi. Kata dia, itu karena hingga saat ini Indonesia belum mempunyai regulasi atau Undang-undang mengenai perlindungan data pribadi.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Internet
5 tahun lalu

Data Pribadi Petinggi Facebook Ikut Bocor dengan 533 Pengguna Lainnya

Nasional
9 hari lalu

Sekjen Peradi Bersatu soal Salinan Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi: Lindungi Data Pribadi

Internet
21 hari lalu

Aturan Baru, Fotografer Tak Bisa Asal Foto di Ruang Publik Terancam Kena UU Perlindungan Data Pribadi

Nasional
1 bulan lalu

Polisi Ungkap Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal