Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana

Tim iNews.id
PT MNC Finance mengingatkan debitur tidak mengalihkan objek jaminan fidusia sembarangan. (Foto: Istimewa)

Selain itu, objek jaminan fidusia diketahui sudah dialihkan kepada pihak lain.

PT MNC Finance sempat menempuh berbagai langkah persuasif kepada debitur tersebut. Penagihan dilakukan melalui sambungan telepon serta pengiriman surat peringatan resmi. 

Petugas juga mendatangi rumah dan lokasi usaha debitur untuk mencari penyelesaian. Akan tetapi, perusahaan menemukan objek jaminan sudah dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis. 

Kondisi itu kemudian dinilai merugikan perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.

Kuasa hukum PT MNC Finance, Brefly Wesly Siagian menjelaskan pengalihan jaminan melanggar aturan hukum. Menurut dia, tindakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. 

Karena itu, perusahaan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum. Sementara itu, kuasa hukum lain PT MNC Finance, Fandy Gultom menegaskan perusahaan mengikuti prosedur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MNC Finance Dorong Literasi Keuangan Pelaku Usaha Lewat Program Gali Cuan Bersama GC Farm

57 tahun lalu

MNC Finance Perluas Kolaborasi Pengelolaan Sampah Anorganik Bersama BuPeri Foundation

57 tahun lalu

MNC Finance Raih Penghargaan Infobank, Catat Kinerja Terbaik 5 Tahun Berturut-turut

57 tahun lalu

MNC Guna Usaha Ingatkan Debitur soal Risiko Pidana Pelanggaran Jaminan Fidusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal