Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana

Tim iNews.id
PT MNC Finance mengingatkan debitur tidak mengalihkan objek jaminan fidusia sembarangan. (Foto: Istimewa)

KENDARI, iNews.id - PT MNC Finance mengingatkan debitur tidak mengalihkan objek jaminan fidusia sembarangan. Imbauan itu disampaikan setelah seorang debitur divonis penjara di Kendari. 

Debitur bernama Delfianus Tandililing terbukti mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis. Akibat perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara. 

Karena itu, masyarakat diminta memahami risiko pidana selama masa kredit masih berjalan.

Vonis tersebut diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada 15 Desember 2025. Putusan itu tercatat dalam Perkara Nomor 362/Pid.Sus/2025/PT.Kdi. 

Kasus bermula ketika Delfianus mengajukan pembiayaan satu unit truk kepada PT MNC Finance. Namun, debitur kemudian tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sesuai perjanjian awal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 bulan lalu

MNC Finance Dorong Literasi Keuangan Pelaku Usaha Lewat Program Gali Cuan Bersama GC Farm

5 bulan lalu

MNC Finance Perluas Kolaborasi Pengelolaan Sampah Anorganik Bersama BuPeri Foundation

6 hari lalu

Suahasil Tegaskan Tetap Kejar Debitur meski Utang BLBI Lunas

10 hari lalu

MNC Finance dan Bank bjb Kembali Kerja Sama, Kucurkan Pembiayaan Rp100 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal