Debitur Dilarang Alihkan Jaminan Kredit, Bisa Diganjar Sanksi Pidana

Tim iNews.id
PT MNC Finance mengingatkan debitur tidak mengalihkan objek jaminan fidusia sembarangan. (Foto: Istimewa)

“Pengalihan tanpa izin tertulis termasuk tindak pidana,” ujar Fandy dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Direktur Utama PT MNC Finance Mahjudin meminta debitur mematuhi ketentuan selama masa kredit berjalan. Dia menegaskan perusahaan terus mengedepankan komunikasi dengan seluruh debitur di Indonesia. 

Menurut Mahjudin, masyarakat sebaiknya berkonsultasi sebelum mengambil keputusan terkait objek jaminan. Selain itu, debitur diminta tidak menyewakan atau memindahtangankan kendaraan kredit secara sepihak. 

“Jangan alihkan jaminan fidusia agar terhindar dari sanksi pidana,” kata Mahjudin.

Dia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi perusahaan untuk mendapatkan informasi. Debitur dapat menghubungi contact center maupun mendatangi kantor cabang PT MNC Finance terdekat. 

Langkah itu penting agar persoalan kredit tidak berujung pada proses hukum pidana. Di sisi lain, perusahaan memastikan pelayanan dan komunikasi kepada debitur terus ditingkatkan. 

PT MNC Finance menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan perusahaan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

MNC Finance Dorong Literasi Keuangan Pelaku Usaha Lewat Program Gali Cuan Bersama GC Farm

Bisnis
18 hari lalu

MNC Finance Perluas Kolaborasi Pengelolaan Sampah Anorganik Bersama BuPeri Foundation

Nasional
2 bulan lalu

246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

Megapolitan
3 bulan lalu

Debt Collector Tikam Debitur di Palem Semi Karawaci Tangerang, Pelaku Diburu Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal