Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Rumah Nasabah, Ini Ketentuannya

Suparjo Ramalan
ilustrasi debt collector pinjol diperbolehkan datangi rumah nasabah (freepik)

Adapun syarat yang perlu dipatuhi pihak penagih adalah waktu menagih langsung ke rumah yang bersangkutan, yakni mulai dari pukul 08.00 sampai 20.00. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023.

Dalam poin IX nomor 5 disebutkan penagihan tetap harus dilakukan berdasarkan etika yang telah ditetapkan. Salah satunya para debt collector hanya bisa melakukan penagihan pada waktu-waktu tertentu saja.

"Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana," tulis poin IX nomor 5 huruf (d).

Meski demikian, sebelumnya pihak pinjol juga harus memastikan bahwa informasi tenggat waktu kepada nasabah jelas. Hal ini juga diatur dalam SE tersebut.

Penyedia jasa pinjol hanya diperbolehkan untuk melakukan penagihan, bila pihaknya telah memberikan informasi terkait jatuh tempo pinjaman kepada penerima dana. Informasi ini harus diberikan sebelum jatuh tempo pinjaman pengguna pinjol.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Utang Kopdes Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Hari Ini, Menkeu Suahasil Pastikan Dana Tersedia

9 hari lalu

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Dibayar Pakai Surplus Bank Indonesia

9 hari lalu

Suahasil Tegaskan Tetap Kejar Debitur meski Utang BLBI Lunas

12 hari lalu

Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Totalnya Rp640 Triliun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal