Deretan Mobil 1.501-2.500 cc yang Dapat Diskon Pajak, Ada Innova, Fortuner, hingga CRV

Suparjo Ramalan
Toyota Fortuner menjadi salah satu mobil yang mendapatkan diskon PPnBM. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil 1.501-2.500 cc. Dalam aturan tersebut, ada delapan mobil yang menikmati stimulus diskon pajak.

Dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor Nomor 839 tahun 2021, pemerintah menetapkan batas tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih rendah daripada insentif untuk mobil di bawah 1.500 cc yang sebesar 70 persen.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60 persen," bunyi Kepmenperin yang ditandatangani oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (2/4/2021).

Diskon pajak diberikan dalam dua skema. Pertama untuk kendaraan 4x2 berupa diskon PPnBM 50 persen dari 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus) dan diskon sebesar 25 persen dari 20 persen menjadi 15 persen untuk Tahap II (September-Desember).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Mobil
3 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
7 hari lalu

BPJPH dan Kemenperin Teken Kerja Sama Perkuat Ekosistem Industri Halal 

Aksesoris
17 hari lalu

Michelin Lakukan PHK Massal di Indonesia, Kemenperin Turun Tangan

Nasional
30 hari lalu

Menperin Usul Program Mobil Nasional Jadi Proyek Strategis Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal