Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022 dan Outlook 2023

Anindita Trinoviana
Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022. (Foto: dok Bappebti)

Selain itu, berkoordinasi dilakukan dalam rangka menyiapkan Self-Regulatory Organizations (SRO), antara lain Bursa, Kliring, dan Kustodi untuk menjamin pencatatan pelaporan transaksi, penyimpanan aset, dan jaminan dana pelanggan.

Kemendang melalui Bappebti, juga mengeluarkan sejumlah regulasi sebagai upaya untuk mengawasi dan melindungi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha dengan mengeluarkan sejumlah regulasi, sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelengaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto;

2. Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program APU-PPT Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;

3. Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebagai pengganti Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020;

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
2 hari lalu

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Digunakan untuk Transaksi QRIS

15 hari lalu

Prabowo bakal Ajukan Nama Calon Pengawas Bursa Mineral OJK ke DPR

3 bulan lalu

AI Bantu Penyandang Disabilitas Masuk Ekonomi Digital, Ini Caranya!

4 bulan lalu

Kemendes PDT Gandeng MNC University Kembangkan Ekonomi Digital Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal