Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022 dan Outlook 2023

Anindita Trinoviana
Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022. (Foto: dok Bappebti)

3. Bagaimana Bappebti melihat perkembangan kripto saat ini? Sejauh ini evaluasi seperti apa? 

Berdasarkan data yang dimiliki Bappebti hingga September 2022 mencatatkan nilai transaksi Aset Kripto di Indonesia sebesar Rp266,9 triliun. Nilai ini mengalami penurunan 57,8 persen dibandingkan nilai transaksi Aset Kripto di Indonesia pada periode yang sama pada 2021, yaitu sebesar Rp632,9 triliun.

Per September 2022, dari segi jumlah pelanggan terdaftar Aset Kripto di Indonesia sebanyak 16,3 juta pelanggan.

Bappebti cukup optimis melihat perkembangan kripto saat ini meskipun pasar sedang bearish. Hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penelitian independen pada September 2022 menyebutkan, bahwa aset kripto menempati urutan ke-3 setelah reksadana dan saham sebagai aset yang paling banyak dibeli oleh investor ritel.

Minat untuk menempatkan pendanaan di aset kripto terbukti cukup tinggi meski pasar sedang mengalami koreksi namun perkembangan aset kripto dapat dikatakan dalam fase yang cukup potensial.

Perkembangan yang sangat pesat dalam waktu yang singkat, memiliki tantangan yang besar dalam hal regulasi. Bappebti telah melakukan beberapa evaluasi terkait peraturan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan dan revisi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Kementerian Perdagangan melalui Bappebti akan terus berupaya melakukan penyesuaian dan pembaruan terhadap peraturan yang ada saat ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar maupun dinamika pasar. Kementerian Perdagangan akan memprioritaskan perlindungan bagi masyarakat dalam pengaturan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia.

4. Sejauh ini masih banyak peminat kripto, apakah ada regulasi atau kebijakan yang baru dari Bappebti? Untuk di Indonesia kripto apa saja yang bisa diperdagangkan? 

Bappebti telah menerbitkan peraturan baru Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, di mana terdapat 383 jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.

Selain itu, Kemendag saat ini juga tengah fokus melakukan pembentukan ekosistem Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia. Aset Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit berbasis distributed ledger technology, berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Bisnis
8 hari lalu

Kisah Sukses Wirausaha Muda bersama Shopee Dukung Pertumbuhan Ekonomi Digital

Bisnis
12 hari lalu

MNC Life Dukung Transformasi Keuangan Digital di Mandiri BFN Fest 2025, Perkuat Ekosistem Fintech

Bisnis
21 hari lalu

Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Penjualan Tembus 270 Miliar Dolar AS secara Global

Nasional
21 hari lalu

Indonesia Resmi Ajukan Proposal Atur Royalti Digital di WIPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal