Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022 dan Outlook 2023

Anindita Trinoviana
Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022. (Foto: dok Bappebti)

Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka:

- Aset kripto dilarang sebagai alat pembayaran sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;

- Aset Kripto sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka; 

- Pengaturan yang bersifat teknis serta untuk mengakomodir masukan dari Kementerian/Lembaga diserahkan pada Kementerian Perdagangan-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

3. Bagaimana Bappebti melihat perkembangan kripto saat ini? Sejauh ini evaluasi seperti apa? 

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
3 hari lalu

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Digunakan untuk Transaksi QRIS

15 hari lalu

Prabowo bakal Ajukan Nama Calon Pengawas Bursa Mineral OJK ke DPR

3 bulan lalu

AI Bantu Penyandang Disabilitas Masuk Ekonomi Digital, Ini Caranya!

4 bulan lalu

Kemendes PDT Gandeng MNC University Kembangkan Ekonomi Digital Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal