Diberhentikan dari TNI karena Sakit, Pemuda Ini Raup Rp3,2 Juta per Hari dari Jualan Es Cocol

Ikhsan Permana SP
Seorang mantan anggota TNI, Faqih sukses menjadi seorang wirausaha dengan berjualan es cocol atau es cokelat. (Foto: YouTube kawan dapur)

JAKARTA, iNews.id - Seorang mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Faqih sukses menjadi seorang wirausaha dengan berjualan es cocol atau es cokelat. Dia diberhentikan dengan hormat dari TNI karena kondisi kesehatan.

Faqih telah mendaftar untuk menjadi tentara selama tiga kali. Setelah dua kali gagal, dia berhasil di kesempatan ketiga. Namun, dua minggu jelang pelantikan dia sakit dan akhirnya harus dikeluarkan.

Setelah mengalami hal tersebut, Faqih memutuskan untuk berjualan es cocol. Berkat kerja kerasnya itu, dia berhasil meraup untung Rp3,2 juta per hari.

Walaupun sempat membuat orang tuanya depresi dan keluarga besar bersedih setelah mengetahui dirinya diberhentikan dari TNI, namun saat ini keluarganya telah kembali senang atas kesuksesan yang diraih Faqih.

Seorang mantan anggota TNI, Faqih sukses menjadi seorang wirausaha dengan berjualan es cocol atau es cokelat. (Foto: YouTube kawan dapur)

Sebelum memutuskan memulai usaha es cocol, Faqih terlebih dahulu belajar dan mencari referensi untuk membuka usaha dengan menonton konten-konten di YouTube dan TikTok.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Aksi Heroik Koops TNI Habema Evakuasi 2 Korban OPM di Yahukimo, Sempat Terlibat Kontak Tembak

3 hari lalu

Momen Hangat Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua usai Praspa 2026 di Istana

3 hari lalu

Prabowo: TNI-Polri Institusi Vital Kelangsungan Hidup Negara

8 hari lalu

Prabowo: Bila Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal