Digugat PKPU, Bukalapak bakal Ajukan Upaya Hukum

Tangguh Yudha
Bukalapak akan mengambil langkah hukum atas gugatan PKPU (Foto: screenshot)

"Selain itu, kedudukan perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitur yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," ucap Fika dalam keterbukaan informasi BEI.

Fika menjelaskan, BUKA juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain. Maka dari itu, Fika mengatakan tidak tepat jika pihaknya dikualifikasikan sebagai debitur.

Sementara itu, persidangan perdana atas permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap BUKA telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.

Bukalapak telah divonis untuk membayar ganti rugi Rp107 miliar kepada Harmas dalam putusan kasasi untuk kasus perdata. Bukalapak menyatakan bakal mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Adapun hukuman bayar ganti rugi itu merupakan putusan dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Harmas, pemilik Gedung One Belpark Office.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

12 hari lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

17 hari lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

30 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal