Digugat PKPU, Bukalapak bakal Ajukan Upaya Hukum

Tangguh Yudha
Bukalapak akan mengambil langkah hukum atas gugatan PKPU (Foto: screenshot)

Fika menjelaskan, BUKA juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap kreditor lain. Maka dari itu, Fika mengatakan tidak tepat jika pihaknya dikualifikasikan sebagai debitur.

Sementara itu, persidangan perdana atas permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas terhadap BUKA telah dilakukan pada tanggal 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak.

Bukalapak telah divonis untuk membayar ganti rugi Rp107 miliar kepada Harmas dalam putusan kasasi untuk kasus perdata. Bukalapak menyatakan bakal mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Adapun hukuman bayar ganti rugi itu merupakan putusan dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Harmas, pemilik Gedung One Belpark Office.

Sementara itu, Kuasa Hukum Bukalapak Ranto Simanjuntak angkat bicara perihal gugatan pailit terhadap emiten tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.

Adapun dalam gugatan yang diajukan oleh perusahaan itu disebutkan bahwa Bukalapak memiliki utang pada Harmas sesuai Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.

Namun Ranto menilai, hakim tidak bisa memproses gugatan itu lantaran putusan tersebut tengah diajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Menurut dia, PK diajukan atas perkara perdata antara Bukalapak dan Harmas soal letter of intent (LOI) gedung di One Belpark Office, Jakarta Selatan.

"Kita bisa membantahnya, karena perkara ini masih berproses di pengadilan Perdata. Karena adanya proses tersebut, Pengadilan Niaga belum berhak memeriksa (gugatan Harmas) karena masih premature," katanya.

Ia menjelaskan, dalam perkara perdata tersebut, pihak Bukalapak dituding ingkar atas isi dalam letter of intent, dimana emiten BUKA wajib membayarkan uang senilai ratusan miliar Rupiah, karena kontrak yang tidak kunjung terjadi dengan Harmas, karena adanya kelalaian dalam pengerjaan gedung di One Belpark Office, sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Namun pada faktanya, Ranto mengungkapkan, pihak Harmas menyelesaikan pengerjaan gedung lewat dari kesepakatan waktu yang ditentukan. Sehingga dalam hal ini, Bukalapak mendesak pihak Harmas mengganti sejumlah uang muka yang telah disetorkan Bukalapak sebesar Rp6 miliar lebih.

"Tapi klien kami malah digugat karena dianggap tidak sesuai dengan LOI, dan membatalkan kesepakatan secara sepihak. Padahal kan mereka yang melakukan wanprestasi, karena pengerjaan gedung tidak selesai sesuai dengan waktu yang disepakati. Harusnya disini Bukalapak yang dirugikan. Makanya diajukan PK," jelas Ranto.

Di sisi lain, ia juga menyebut, permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga baru bisa dilaksanakan jika ada tenggat waktu pembayaran utang yang telah jatuh tempo.

"Sementara karena masih berjalannya proses PK di Pengadilan Perdata, belum ada sesuatu yang bisa disebut sebagai utang. Bagaimana mau diproses PKPU-nya?," tegas Ranto.

Pada gugatan pailit, Ranto juga mempersoalkan keterlibatan pihak Dirjen Pajak sebagai kreditur, yang merupakan syarat untuk menguatkan adanya utang antara pihak yang bertikai yang telah jatuh tempo.

Menurut Ranto hal demikian tidak tepat, karena Bukalapak adalah perusahaan yang berjalan dengan baik dan tidak pernah memiliki tagihan ataupun masalah dengan pajak.

"Kalau soal pajak itu sudah menjadi kewajiban, semua perusahaan harus membayarkan pajak. Tapi bukan utang pajak yang harus dibayarkan karena sudah jatuh tempo dan dapat ditagihkan, dan Bukalapak bukan perusahaan yang bermasalah dengan pajak," pungkasnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Nasional
26 hari lalu

PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata

Buletin
28 hari lalu

Mediasi Gugatan Rp15 Triliun Terhadap Wapres Gibran Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Nasional
28 hari lalu

Foto-Foto Air Mata Istri Nadiem Makarim usai Dengar Putusan Praperadilan Ditolak

Nasional
1 bulan lalu

Makin Seru! Dokumen Asli MNC Asia Holding Ungkap Dalil Gugatan CMNP Keliru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal