Dikejar Debt Collector? Segera Lapor ke Sini!

Shelma Rachmahyanti
Dikejar debt collector? segera lapor ke sini!

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Anda juga bisa mengadukan oknum debt collector lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. 

Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).

- Email: konsumen@ojk.go.id.

- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan, yakni YLKI. Jika menemukan oknum debt collector, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

- Call center: 021-7981858 atau 7971378.

- Datang langsung ke Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.

- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

- Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online melalui http://pelayanan.ylki.or.id.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar Harga Pangan 3 Juli 2026: Bawang Merah-Cabai Kompak Turun, Daging Sapi Naik

57 tahun lalu

Di Balik Inflasi yang Terkendali, Perlindungan bagi Kelas Menengah Kian Mendesak

57 tahun lalu

OJK Jamin Pasar Modal Indonesia Tak Akan Turun Kasta di MSCI

57 tahun lalu

OJK Minta BEI Rutin Gelar Rapat dengan MSCI demi Cegah Downgrade Pasar Modal RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal