Dikejar Debt Collector? Segera Lapor ke Sini!

Shelma Rachmahyanti
Dikejar debt collector? segera lapor ke sini!

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Anda juga bisa mengadukan oknum debt collector lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. 

Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).

- Email: konsumen@ojk.go.id.

- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan, yakni YLKI. Jika menemukan oknum debt collector, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

- Call center: 021-7981858 atau 7971378.

- Datang langsung ke Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.

- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

- Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online melalui http://pelayanan.ylki.or.id.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Nasional
12 hari lalu

Resmi Pimpin OJK, Friderica Widyasari Janji Pulihkan Kepercayaan ke Pasar Modal

Makro
20 hari lalu

Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Nasional
20 hari lalu

BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal