Dikejar Debt Collector? Segera Lapor ke Sini!

Shelma Rachmahyanti
Dikejar debt collector? segera lapor ke sini!

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Jika debt collector nakal saat menagih utang, Anda juga dapat mengadukannya ke YLBHI. Adapun kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.  

Anda bisa langsung datang ke kantor LBH sesuai domisili dan laporkan debt collector tersebut. Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

5. Kantor Polisi

Melaporkan debt collector nakal juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Anda bisa membuat laporan, sehingga segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar Harga Pangan 3 Juli 2026: Bawang Merah-Cabai Kompak Turun, Daging Sapi Naik

57 tahun lalu

Di Balik Inflasi yang Terkendali, Perlindungan bagi Kelas Menengah Kian Mendesak

57 tahun lalu

OJK Jamin Pasar Modal Indonesia Tak Akan Turun Kasta di MSCI

57 tahun lalu

OJK Minta BEI Rutin Gelar Rapat dengan MSCI demi Cegah Downgrade Pasar Modal RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal