Dikejar Debt Collector? Segera Lapor ke Sini!

Shelma Rachmahyanti
Dikejar debt collector? segera lapor ke sini!

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Jika debt collector nakal saat menagih utang, Anda juga dapat mengadukannya ke YLBHI. Adapun kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.  

Anda bisa langsung datang ke kantor LBH sesuai domisili dan laporkan debt collector tersebut. Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

5. Kantor Polisi

Melaporkan debt collector nakal juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Anda bisa membuat laporan, sehingga segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

6 hari lalu

M Sarjito Soroti Produksi Mineral RI Besar, tapi Kontribusi ke Ekonomi Menurun

6 hari lalu

Komisi XI DPR Gelar Uji Kelayakan M Sarjito Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral OJK

11 hari lalu

Tok! BI Kembali Tahan Suku Bunga di 5,75 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal