Diminta Bayar Utang, Lapindo Brantas Tagih Pemerintah Rp1,9 Triliun

Isna Rifka Sri Rahayu
Semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo yang terjadi pada 2006 lalu. (Foto: Okezone.com)

Faruq menyebut, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengetahui piutang tersebut setelah melakukan special audit terhadap pembukuan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya. Piutang itu juga sudah diverifikasi oleh SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti (cost recovberable).

"Sesuai surat SKK Migas No SRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018," ujar dia.

Faruq mengaku sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dilakukan pembayaran utang dengan skema perjumpaan utang. Usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah melaui surat Nomor 586/MGNT/ES/19 tanggal 12 Juni 2019.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Makro
5 tahun lalu

Lapindo Masih Utang Rp773 Miliar, Kemenkeu Bakal Tagih Terus

Bisnis
6 tahun lalu

Sri Mulyani Janji Akan Kejar Terus Tunggakan Lapindo Rp1,76 Triliun

Bisnis
6 tahun lalu

Utang Rp733 Miliar Lewat Jatuh Tempo, Pemerintah Kejar Lapindo

Bisnis
6 tahun lalu

Baru Bayar Rp5 Miliar, Kemenkeu Minta Lapindo Brantas Lunasi Utang Rp733 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal