Faruq menyebut, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengetahui piutang tersebut setelah melakukan special audit terhadap pembukuan Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya. Piutang itu juga sudah diverifikasi oleh SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti (cost recovberable).
"Sesuai surat SKK Migas No SRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018," ujar dia.
Faruq mengaku sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dilakukan pembayaran utang dengan skema perjumpaan utang. Usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah melaui surat Nomor 586/MGNT/ES/19 tanggal 12 Juni 2019.