Begini Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak

Ikhsan Permana SP
Begini cara menghitung THR karyawan tetap dan kontrak. (Foto: ist/Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu oleh karyawan menjelang Idulfitri atau Lebaran. Karena itu, Anda sebagai pekerja juga perlu mengetahui cara menghitung THR karyawan. 

Perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya baik yang berstatus tetap maupun kontrak. Penghitungan nominal THR ini pun sudah memiliki aturan jelas dan wajib dipatuhi oleh perusahaan. Penghitungan THR telah dituangkan dalam pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Dalam aturan tersebut disebutkan besaran THR dari karyawan kontrak dan tetap memiliki cara perhitungan yang berbeda. Jumlah uang yang didapat oleh para karyawan pun berbeda, tergantung masa bekerja atau statusnya sebagai karyawan kontrak atau tetap.

Besaran THR Karyawan

Besaran THR yang akan diterima oleh karyawan tetap maupun kontrak menurut pasal 3 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 sebagai berikut:

1. Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, berhak menerima upah sebesar 1 (satu) bulan upah. 
2. Bagi para pekerja yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan prorata: (masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah).

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
4 hari lalu

KPK Ungkap Perangkat Desa Terpaksa Pinjam Uang demi Penuhi Setoran THR Bupati Cilacap

Nasional
4 hari lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
4 hari lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal