Direksi hingga Komisaris BUMN Dapat THR, Segini Besarannya

Suparjo Ramalan
Kementerian BUMN telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) untuk Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah. (Foto: ist/Ilustrasi)

Dari komposisi gaji tersebut, maka nominal THR yang diterima Wakil Dirut sebesar 90 persen dari nilai THR yang diberikan kepada Dirut. 

Sementara, THR untuk anggota Direksi berada di angka 85 persen dari THR Direktur Utama BUMN. 

Jika dibandingkan dengan nominal yang diterima Direksi, THR Dewan Komisaris tercatat lebih kecil. Lantaran, gaji Komisaris Utama hanya 45 persen dari upah Direktur Utama.

Dengan demikian, THR Komisaris Utama berada di angka 45 persen dari THR Direktur Utama BUMN.

Sementara, tunjangan hari raya Wakil Komisaris Utama mencapai 42,5 persen dari THR Direktur Utama. Untuk THR anggota Komisaris tercatat berada di angka 90 persen dari jumlah THR yang diperoleh Komisaris Utama. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemerintah Pangkas 240 BUMN, Tekan Biaya Operasional hingga Tingkatkan Produktivitas

57 tahun lalu

Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan di PT Pos Indonesia usai Dirut Mundur

57 tahun lalu

Danantara Tuntaskan Laporan Keuangan BUMN, Sejumlah Perusahaan Tak Rugi Lagi

57 tahun lalu

Danantara Gabungkan 7 BUMN Logistik, Efisiensi hingga Hilangkan Tumpang Tindih Layanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal