Direksi hingga Komisaris BUMN Dapat THR, Segini Besarannya

Suparjo Ramalan
Kementerian BUMN telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) untuk Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah. (Foto: ist/Ilustrasi)

Dari komposisi gaji tersebut, maka nominal THR yang diterima Wakil Dirut sebesar 90 persen dari nilai THR yang diberikan kepada Dirut. 

Sementara, THR untuk anggota Direksi berada di angka 85 persen dari THR Direktur Utama BUMN. 

Jika dibandingkan dengan nominal yang diterima Direksi, THR Dewan Komisaris tercatat lebih kecil. Lantaran, gaji Komisaris Utama hanya 45 persen dari upah Direktur Utama.

Dengan demikian, THR Komisaris Utama berada di angka 45 persen dari THR Direktur Utama BUMN.

Sementara, tunjangan hari raya Wakil Komisaris Utama mencapai 42,5 persen dari THR Direktur Utama. Untuk THR anggota Komisaris tercatat berada di angka 90 persen dari jumlah THR yang diperoleh Komisaris Utama. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya Respons Tuntutan 1.900 Eks Karyawan BUMN Kertas Leces 

Bisnis
3 hari lalu

BNI Bukukan Laba Rp15,12 Triliun per September 2025

Nasional
6 hari lalu

Danantara Tegaskan Transparansi, Siap Koreksi Laporan Keuangan BUMN Tahun Depan

Nasional
6 hari lalu

Danantara bakal Rampingkan Jumlah BUMN Jadi 230-340 Perusahaan, Ini Alasannya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal