6 Fakta Ekspor Batu Bara Dibuka Kembali, 19 Kapal Tak Diizinkan Berlayar

Athika Rahma
6 fakta ekspor batu bara dibuka kembali, 19 kapal tak diizinkan berlayar. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan mencabut larangan ekspor batu bara secara bertahap seiring dengan amannya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri.

Awalnya, pemerintah secara tiba-tiba menginstruksikan untuk menyetop ekspor batu bara selama satu bulan, dimulai 1 Januari 2022. Kebijakan tersebut menuai kontra dari kalangan pengusaha dan sejumlah negara importir.

Berikut ini enam fakta ekspor batu bara dibuka kembali oleh pemerintah, dirangkum Sabtu (15/1/2022).

1. Ekspor batu bara dibuka bertahap

Kebijakan larangan ekspor batu bara dilonggarkan sejak 12 Januari 2022. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, langkah itu dilakukan karena pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri sudah mencukupi 15 hingga 25 hari operasi (HOP).

2. Pemerintah sempat dikritik

Pelarangan ekspor batu bara ini memang terkesan maju mundur. Meski Luhut mengatakan sudah dibuka bertahap, namun Kementerian ESDM menegaskan larangan masih berlaku hingga 31 Januari. Namun setelah para menteri rapat dan PLN menyatakan pasokan batu bara aman, akhirnya diputuskan keran ekspor kembali dibuka. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
6 hari lalu

Rencana Ekspor Listrik ke Singapura Belum Jalan, Bahlil: Kita Ingin Ada Win-Win

8 hari lalu

KM Makmur Jaya Mati Mesin di Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi

15 hari lalu

ESDM Pantau Ketat Pasokan Batu Bara ke PLTU, Cegah Pemadaman Listrik Terulang

15 hari lalu

Purbaya Siapkan Kredit Bunga 4 Persen untuk UKM Eksportir, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal