JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan mencabut larangan ekspor batu bara secara bertahap seiring dengan amannya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Awalnya, pemerintah secara tiba-tiba menginstruksikan untuk menyetop ekspor batu bara selama satu bulan, dimulai 1 Januari 2022. Kebijakan tersebut menuai kontra dari kalangan pengusaha dan sejumlah negara importir.
Berikut ini enam fakta ekspor batu bara dibuka kembali oleh pemerintah, dirangkum Sabtu (15/1/2022).
Kebijakan larangan ekspor batu bara dilonggarkan sejak 12 Januari 2022. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, langkah itu dilakukan karena pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri sudah mencukupi 15 hingga 25 hari operasi (HOP).
Pelarangan ekspor batu bara ini memang terkesan maju mundur. Meski Luhut mengatakan sudah dibuka bertahap, namun Kementerian ESDM menegaskan larangan masih berlaku hingga 31 Januari. Namun setelah para menteri rapat dan PLN menyatakan pasokan batu bara aman, akhirnya diputuskan keran ekspor kembali dibuka.