"Taspen selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan beroperasi. Taspen selalu amanah dalam mengelola dana pensiun ASN yang telah dipercayakan kepada kami selama hampir 60 tahun ini,” ujar Mardiyani dalam keterangan pers, Jumat (26/8/2022).
Menurut dia, pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan, memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan OJK secara periodik.
Adapun portofolio investasi Taspen sebagian besar terdiri dari obligasi negara, obligasi syariah negara, dan deposito di Bank BUMN sebesar 72 persen.
Sisanya diinvestasikan pada anak-anak usaha, obligasi korporasi, dan pada reksadana yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sekitar 22 persen, dan untuk saham tidak sampai 5 persen yang sebagian besar adalah saham BUMN.