JAKARTA, iNews.id - PT Bentoel International Investama Tbk menepis tudingan melakukan praktik penghindaran pajak (tax avoidance). Perusahaan rokok yang berbasis di Malang, Jawa Timur itu merugi dalam tujuh tahun terakhir.
"Perseroan sebagai perusahaan terbuka senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di bidang pasar modal dan perpajakan," ujar Corporate Secretary Bentoel, Dinar Shinta Ulie, dikutip Sabtu (25/5/2019).
Dinar menjelaskan perkara transaksi pinjaman intra-perusahaan dengan pihak afiliasi yang dituding membuat Bentoel terus-terusan merugi. Menurut dia, transaksi tersebut sudah memperoleh pendapat kewajaran dari Kantor Penilali Independen KJPP Yanuar Bey & Rekan.
Bentoel memperoleh pinjaman dari Rothmans Far East B.V, perusahaan cangkang yang terafiliasi senilai masing-masing Rp5,3 triliun dan Rp6,7 triliun. Menurut dia, transaksi tersebut menjadi opsi terbaik yang bisa dilakukan perseroan dibanding mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga seperti perbankan.
Dinar mengatakan, fasilitas pinjaman dari pihak afiliasi memiliki syarat dan ketentuan yang lebih lunak dan fleksibel. Selain itu, biaya pinjaman (cost of financing) juga lebih murah.