Diumumkan Hari Ini, UMP Jabar 2023 Dikabarkan Naik 7,88 Persen

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). (Foto: Ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Pemprov Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengabarkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2023 akan diumumkan hari ini. Dikabarkan UMP Jabar 2023 bakal naik 7,88 persen. 

Kepala Disnakertrans Jabar, Taufik Garsadi, mengatakan, sesuai Keputusan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), besaran UMP Jabar 2023 bakal diumumkan secara resmi hari ini, Senin (28/11/2022). 

Taufik memastikan bahwa UMP Jabar 2023 mengalami kenaikan, meski tidak sesuai harapan pekerja yang menginginkan kenaikan hingga 12 persen. 

"Sepertinya (naik) 7,88 persen. Mudah-mudahan saja keluar (pengumuman UMP) hari ini," ungkap Taufik. 

Hingga saat ini, lanjutnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang menjadi acuan perhitungan UMP masih menjadi perdebatan. Di sisi lain, pengusaha meminta metode perhitungan UMP menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Respons Pramono soal Buruh Demo Tuntut UMP Jakarta 2026 Rp6 Juta

Nasional
9 hari lalu

DEN soal UMP 2026: Tak Setinggi Harapan Buruh, Tidak Juga Serendah Keinginan Pengusaha

Nasional
21 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Nasional
1 bulan lalu

Peserta Magang Nasional Digaji Setara UMP, DPR Nilai Sudah Tepat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal