NEW YORK, iNews.id - Mantan bos bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried mengajukan banding atas hukuman penjara 25 tahun karena mencuri 8 miliar dolar AS dari pelanggan dan menipu investor di platfrom miliknya yang sekarang bangkrut. Dengan hukuman tersebut, mantan miliarder ini terancam menghabikskan sebagian besar masa dewasanya di balik jeruji besi.
Mengutip Reuters, Pengacara Sam Bankman-Fried, Marc Mukasey telah mengumumkan rencana banding ke Pengadilan Banding Tingkat 2 yang berbasis di Manhattan, Amerika Serikat (AS).
Adapun, jaksa federal menyebut penipuan dan konspirasi yang dilakukan Bankman-Fried sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.
Permohonan banding Bankman-Fried disebut bisa memakan waktu bertahun-tahun. Dia akan menghadapi tantangan berat, di mana pengacaranya perlu meyakinkan pengadilan banding hingga Mahkamah Agung AS bahwa Hakim Distrik AS Lewis Kaplan membuat kesalahan besar yang merampas hak hukum Bankman-Fried dan menjadikan persidangan tidak adil.
Padahal, vonis penjara yang dijatuhkan oleh Hakim Kaplan lebih pendek dari tuntutan yang direkomendasikan jaksa selama 40 hingga 50 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Bankman-Fried menjadi peristiwa kejatuhan dari seorang pengusaha yang kebangkitannya cukup pesat dalam pasar mata uang kripto.