Divonis 25 Tahun Penjara, Mantan Bos Kripto FTX Sam Bankman-Fried Ajukan Banding

Aditya Pratama
Mantan bos bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried mengajukan banding atas hukuman penjara 25 tahun karena mencuri 8 miliar dolar AS dari pelanggan FTX. (Foto: Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Mantan bos bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried mengajukan banding atas hukuman penjara 25 tahun karena mencuri 8 miliar dolar AS dari pelanggan dan menipu investor di platfrom miliknya yang sekarang bangkrut. Dengan hukuman tersebut, mantan miliarder ini terancam menghabikskan sebagian besar masa dewasanya di balik jeruji besi.

Mengutip Reuters, Pengacara Sam Bankman-Fried, Marc Mukasey telah mengumumkan rencana banding ke Pengadilan Banding Tingkat 2 yang berbasis di Manhattan, Amerika Serikat (AS).

Adapun, jaksa federal menyebut penipuan dan konspirasi yang dilakukan Bankman-Fried sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.

Permohonan banding Bankman-Fried disebut bisa memakan waktu bertahun-tahun. Dia akan menghadapi tantangan berat, di mana pengacaranya perlu meyakinkan pengadilan banding hingga Mahkamah Agung AS bahwa Hakim Distrik AS Lewis Kaplan membuat kesalahan besar yang merampas hak hukum Bankman-Fried dan menjadikan persidangan tidak adil.

Padahal, vonis penjara yang dijatuhkan oleh Hakim Kaplan lebih pendek dari tuntutan yang direkomendasikan jaksa selama 40 hingga 50 tahun penjara. 

Hukuman yang dijatuhkan kepada Bankman-Fried menjadi peristiwa kejatuhan dari seorang pengusaha yang kebangkitannya cukup pesat dalam pasar mata uang kripto.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Nasional
7 hari lalu

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Nasional
8 hari lalu

3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Internasional
15 hari lalu

Dijebloskan ke Penjara, Sarkozy Jadi Mantan Presiden Prancis Pertama Huni Hotel Prodeo

Nasional
20 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Iqlima Kim terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal