Divonis 25 Tahun Penjara, Mantan Bos Kripto FTX Sam Bankman-Fried Ajukan Banding

Aditya Pratama
Mantan bos bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried mengajukan banding atas hukuman penjara 25 tahun karena mencuri 8 miliar dolar AS dari pelanggan FTX. (Foto: Reuters)

Hukuman yang dijatuhkan kepada Bankman-Fried menjadi peristiwa kejatuhan dari seorang pengusaha yang kebangkitannya cukup pesat dalam pasar mata uang kripto.

Lulusan Institut Teknologi Massachusetts ini mengalami lonjakan nilai bitcoin dan aset digital lainnya hingga kekayaan bersihnya mencapai 26 miliar dolar AS sebelum dia berusia 30 tahun, menurut Forbes.

Bankman-Fried juga menjadi donor politik utama dan pencetus altruisme yang efektif, sebuah gerakan yang mendorong generasi muda berbakat untuk fokus menghasilkan uang dan menyumbangkannya untuk tujuan yang bermanfaat.

Kekayaannya ambles saat FTX yang berbasis di Bahama menyatakan kebangkrutan pada 11 November 2022, menyusul gelombang penarikan oleh pelanggan yang panik atas laporan bahwa Bankman-Fried mencampurkan aset mereka dengan Alameda Research, dana lindung nilai yang berfokus pada kripto yang juga dia kendalikan.

Bulan berikutnya, Bankman-Fried ditangkap di Bahama dan diekstradisi ke AS.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

6 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

6 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

17 hari lalu

Breaking News: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 5,5 dan 4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal