DJP Sebut Sistem Coretax Bisa Tambah Penerimaan Pajak 1,5 Persen di Tahun Depan

Anggie Ariesta
ilustrasi penerimaan negara bertambah berkat sistem coretax (foto: ist)

BANTEN, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax Administration System. Rencananya, sistem ini akan diluncurkan akhir tahun 2024.

Menuruy Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP), Muchamad Arifin berdasarkan hitungan World Bank (Bank Dunia), fitur ini bisa menambah penerimaan negara hingga 1,5 persen dari PDB dalam jangka waktu lima tahun.

"1,5 persen dari PDB itu sekitar 5 tahunan, tapi itu kan study dari World Bank. Jadi, belum tentu juga di kita kalau diterapkan itu sama, tetapi dari World Bank itu segitu," kata Arifin dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono meyakini Coretax mampu meningkatkan tax ratio di Indonesia. Kemenkeu memperkirakan, penerapan Coretax dapat meningkatkan tax ratio hingga 12 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026

Nasional
3 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Nasional
6 hari lalu

DJP Bisa Intip Uang Elektronik dan Rekening Digital Mulai 2026, Ini Tujuannya

Nasional
7 hari lalu

Siap-Siap! DJP Bisa Intip Rekening Digital dan Uang Elektronik Mulai 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal