JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan simulator coretax pada situs pajak.go.id di Senin (23/9/2024) lalu. Peluncuran simulator ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur coretax dengan lebih baik.
Simulator coretax tersebut bersifat interaktif. Nantinya, wajib pajak bisa menggunakan berbagai fitur dalam aplikasi coretax secara online.
“Simulator coretax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (24/9/2024) malam.
Dwi juga menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap data pribadinya, karena data yang digunakan adalah data khusus untuk keperluan edukasi, bukan merupakan data wajib pajak yang sebenarnya.
“Untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJPOnline,” tutur dia.
Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJPOnline. Notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja.