Ditjen Pajak Luncurkan Simulator Coretax, Begini Cara Pakainya!

Anggie Ariesta
Ditjen Pajak Kemenkeu luncurkan simulator Coretax (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan simulatorcoretax pada situs pajak.go.id di Senin (23/9/2024) lalu. Peluncuran simulator ini bertujuan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur coretax dengan lebih baik.

Simulator coretax tersebut bersifat interaktif. Nantinya, wajib pajak bisa menggunakan berbagai fitur dalam aplikasi coretax secara online.

“Simulator coretax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Selasa (24/9/2024) malam.

Dwi juga menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap data pribadinya, karena data yang digunakan adalah data khusus untuk keperluan edukasi, bukan merupakan data wajib pajak yang sebenarnya.  

“Untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJPOnline,” tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Alasan MUI Minta Zakat Dijadikan Pengurang Pajak, Sebut Umat Islam Tanggung Beban Ganda

7 hari lalu

MUI Minta Zakat Diakui sebagai Pengurang Pajak: Umat Islam Bayar 2 Kali, Double Tax

8 hari lalu

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Bisa Menagih Tunggakan

9 hari lalu

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp54,71 Triliun, Belanja Online Jadi Penyumbang Terbesar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal