DJP Sebut Sistem Coretax Bisa Tambah Penerimaan Pajak 1,5 Persen di Tahun Depan

Anggie Ariesta
ilustrasi penerimaan negara bertambah berkat sistem coretax (foto: ist)

BANTEN, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini tengah menyiapkan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax Administration System. Rencananya, sistem ini akan diluncurkan akhir tahun 2024.

Menuruy Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP), Muchamad Arifin berdasarkan hitungan World Bank (Bank Dunia), fitur ini bisa menambah penerimaan negara hingga 1,5 persen dari PDB dalam jangka waktu lima tahun.

"1,5 persen dari PDB itu sekitar 5 tahunan, tapi itu kan study dari World Bank. Jadi, belum tentu juga di kita kalau diterapkan itu sama, tetapi dari World Bank itu segitu," kata Arifin dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono meyakini Coretax mampu meningkatkan tax ratio di Indonesia. Kemenkeu memperkirakan, penerapan Coretax dapat meningkatkan tax ratio hingga 12 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
3 hari lalu

Kemenkeu-BGN Luncurkan Aplikasi Laporan Keuangan Dapur MBG, Pantau Penggunaan Anggaran

Nasional
9 hari lalu

DJP Ungkap Penerimaan Pajak Naik 30,2 Persen per Februari 2026, Sentuh Rp244 Triliun

Nasional
11 hari lalu

Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Kemenkeu Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal