DJP Siapkan Aturan Kriteria Marketplace yang bakal Pungut Pajak

Anggie Ariesta
Ilustrasi DJP akan mengatur kriteria marketplace yang memungut pajak. (Foto: iNews.id)

Yoga menambahkan, pengalaman dengan 211 PMSE luar negeri menunjukkan bahwa skema serupa berjalan lancar. 

"Sejauh ini kita lihat 211 ya yang luar negeri batasannya sama, ketika belum ditunjuk mereka voluntary, gak ada yang komplen," jelasnya.

Penetapan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini merupakan langkah pemerintah untuk memperluas basis pajak dan memastikan kepatuhan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Nasional
8 hari lalu

Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Ungkap Importir Balpres Tak Bayar Pajak: SPT-nya Nol, Nol, Nol, Nol!

Nasional
13 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal