JAKARTA, iNews.id - Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan untuk menambah penerimaan cukai plastik dan pajak bahan pemanis buatan dalam makanan dan minuman untuk tahun anggaran 2022. Selain itu, juga akan diterapkan cukai untuk alat makan dan minum sekali pakai.
Menurut Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, harus ada ketegasan pemerintah dalam menerapkan cukai plastik dan pajak untuk bahan makanan dan minuman (mamin).
“Kita beberapa kali sudah bahas di raker Komisi 11 dan beberapa FGD, maunya nanti pemerintah undang-undangnya seperti apa dan ini harus kongkrit,” kata Said, dalam Rapat Banggar DPR, Kamis (9/9/2021).
Dia mengungkapkan, potensi dari cukai plastik telah menjadi fokus Pemerintah dan memiliki potensi besar dan luar biasa terhadap penambahan rasio biaya cukai di Indonesia.
Tak hanya itu, pemberlakuan pajak pada bahan pemanis buatan dalam mamin juga berpotensi menambah penerimaan pajak di Indonesia.