Kabar Gembira, Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri 

Annastasya Rizqa
Kabar Gembira, Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mencabut soal peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ya, dengan dicabutnya peraturan tersebut, warga negara Indonesia yang membawa oleh-oleh dari luar negeri tidak akan dibatasi.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan perihal pencabutan aturan tersebut. Keputusan itu diungkap dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Selasa (16/4/2024).

“Rapat memutuskan dan ini disampaikan langsung oleh Bapak Menteri Perdagangan, Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25." kata Benny.

Benny menegaskan, dengan dicabutnya aturan tersebut maka kebijakan akan kembali ke peraturan sebelumnya. Dengan kata lain, tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. 

“Barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu 1.500 dolar AS. PMI tak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya saja,” ujarnya.

Sebelumnya, aturan pembatasan bawaan dari luar negeri ini sempat viral dan bikin heboh netizen Tanah Air. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Dari aturan tersebut, pelancong yang pulang dari luar negeri dilarang membawa banyak pakaian hingga alas kaki. Peraturan yang kini telah dicabut itu sempat mengundang kontroversi dari warganet.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Nasional
12 hari lalu

KPK Usut Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri: Sama Siapa, Sumber Biaya dari Mana

Destinasi
26 hari lalu

Bali Dinobatkan Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026, Kalahkan Paris dan Roma

Destinasi
1 bulan lalu

Urus Visa Makin Mudah, Begini Caranya Sekarang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal